Ganjil Genap Mulai 6-15 April 2024 ke Kawasan Puncak, Masuki Libur Lebaran

Penerapan Ganjil Genap di Simpang Gadog Puncak, Kabupaten Bogor. Foto: Aditya

Indonesia-channel.com – Kebijakan sistem ganjil genap di Bogor mulai diberlakukan bagi kendaraan yang menuju kawasan Puncak selama libur Lebaran. Kebijakan ini mulai diterapkan tanggal 6-15 April 2024.

Seperti dikutip dari laman akun Instagram TMC Satlantas Polres Bogor, Jumat (5/4/2024), kendaraan yang melintas kawasan Puncak akan dibatasi berdasarkan pelat nomor (ganjil atau genap).

“Rekayasa Lalu Lintas Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap di jalur Wisata Puncak pada hari libur Lebaran dan cuti bersama,” tulis akun @satlantaspolresbogor.tmc.

Selama masa pemberlakuan ganjil genap, polisi akan memeriksa kendaraan yang melintasi kawasan Puncak.

Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap akan diputar balik.

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” tambahnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *