Indonesia-channel.com – Depok – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Wili Sumarlin, mencatatkan data ada 35.345 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Umum 2024.
"Jumlahnya 35.345 orang masuk DPTb atau yang masuk memilih di area Depok," kata dia, di tempat Depok, Jawa Barat, Sabtu.
Ia menjelaskan pengajuan DPTb dengan kategori akibat pekerjaan, pendidikan, atau pindah domisili yang dimaksud telah lama ditutup pada 15 Januari 2024.
"Tanggal 6 sampai 7 Februari 2024, KPU Depok kembali membuka pendaftaran DPTb untuk empat kategori lainnya yaitu yang dimaksud bertugas pada ketika hari H pemilihan umum 14 Februari 2024, sedang menjalani rawat inap di tempat prasarana kesehatan, menjalani masa tahanan; dan juga tertimpa bencana," tuturnya.
Ia menyatakan publik yang mana berhasil mengajukan pindah memilih akan mendapatkan Surat Model A Pindah Memilih dari KPU Depok untuk pemberitahuan pemilih DPTb.
"Warga yang masuk DPT tentu akan bervariasi berdasarkan selama kota juga lokasi kota TPS pindah memilih yang mana dituju," kata dia.
Lebih lanjut ia mengungkapkan warga yang tersebut masuk ke DPTb di area TPS antara lain untuk pindah memilih lintas provinsi semata-mata mendapatkan satu surat pengumuman yaitu Presiden/Wakil Presiden (PPWP);
Untuk pindah memilih di tempat satu provinsi serta satu dapil dapat empat surat ucapan yaitu PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi. "Pindah memilih pada satu provinsi dalam luar dapil hanya sekali dua surat pendapat yaitu PPWP, juga DPD," kata dia.
Kemudian pindah memilih dalam satu kecamatan di dalam pada dapil dapat lima surat kata-kata yaitu PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. "Untuk pindah memilih di area satu kecamatan pada luar dapil belaka empat surat pernyataan yaitu PPWP, DPD, DPR, juga DPRD Provinsi," katanya.
Sumber : Suara.com