Diduga Digelapkan Penyewa, Unit Mobil Rental di Cianjur Tak Kembali Sejak Agustus 2024

Cianjur, [08/04/2025] – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental kembali terjadi di wilayah Puncak-Cianjur. Seorang pengusaha rental asal Ciloto, Asep Misbah (45), mengaku mengalami kerugian besar setelah salah satu unit kendaraannya yang disewakan tidak dikembalikan oleh penyewa. Mobil tersebut bahkan diduga telah digadaikan tanpa izin.

Kejadian bermula dari kerja sama usaha yang dilakukan Asep dengan pemilik kendaraan pada 19 Mei 2024. Dalam perjanjian tertulis, Asep menerima satu unit mobil Daihatsu Terios 1.5R AT tahun 2020 bernopol F-1109-VH untuk disewakan dalam usaha rental.

Namun, pada 1 Agustus 2024, mobil tersebut disewa oleh pasangan Padli Langga Agustian dan Tia Aini, warga Cipanas yang diketahui bekerja di salah satu hotel di kawasan Puncak. Setelah menyewa selama seminggu dengan tarif Rp2,1 juta, mobil tak kunjung dikembalikan. Meskipun sempat dilakukan pembayaran tambahan, kendaraan tetap tidak kembali, hingga akhirnya Asep menerima informasi bahwa mobil tersebut telah digadaikan.

“Awalnya mereka menyewa untuk seminggu, tapi kemudian diperpanjang. Setelah itu mobil tidak dikembalikan, dan akhirnya saya dapat informasi kalau mobil itu digadaikan,” kata Asep saat ditemui di kediamannya di Ciloto.

Asep mengaku sangat dirugikan secara materiil maupun emosional. Usaha rental yang telah ia rintis sejak 2011 kini nyaris lumpuh. Sebelumnya ia memiliki empat unit kendaraan, namun akibat kejadian ini tersisa satu unit saja yang masih beroperasi.

“Dulu saya punya empat mobil, sekarang tinggal satu. Saya benar-benar terpuruk sejak kejadian ini. Sudah dua bulan lebih saya menunggu tindak lanjut dari polisi, tapi belum ada kejelasan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Cianjur pada 22 Januari 2025. Menanggapi hal ini, Iptu Dudi Suharyana selaku KBO Reskrim Polres Cianjur membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan kini masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan tersebut sudah diterima oleh Polres Cianjur. Saat ini penanganannya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Dudi saat dikonfirmasi.

Ia merinci langkah-langkah awal yang telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan pelapor, pemanggilan saksi-saksi, hingga pengumpulan dokumen pendukung dan identifikasi terhadap pihak terlapor.

“Sampai saat ini terlapor belum dilakukan pemanggilan. Penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Terkait keberadaan kendaraan, polisi menyatakan masih dalam tahap pencarian oleh tim lapangan. Proses terhambat karena beberapa saksi belum memenuhi panggilan dan keberadaan terlapor yang belum diketahui.

Saat ditanya apakah kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan, Dudi menegaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan jika alat bukti telah dianggap cukup. “Jika bukti permulaan sudah cukup, akan diajukan gelar perkara untuk peningkatan status dari lidik ke sidik,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan prosedural. Untuk mencegah kejadian serupa, kepolisian mengimbau agar pelaku usaha rental berhati-hati dalam menyewakan kendaraannya.

“Jangan sembarangan menyewakan kendaraan kepada orang yang tidak dikenal. Terapkan syarat yang lebih ketat, termasuk pengecekan identitas dan latar belakang penyewa. Akan lebih aman jika kendaraan disewakan beserta sopir yang dipercaya,” tutupnya.

(Ben)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *