Satpol PP Bongkar dan Segel Warung Penjual Miras

0-0x0-0-0#

Indonesia-Channel, BOGOR – Tak kapok disegel karena menjual minuman keras (miras) beralkohol, warung kelontong pada sebuah rumah tinggal bertingkat dua di samping jembatan Satu Duit sebrang plaza Jambu Dua, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, kembali disegel dan dibongkar pada Rabu (9/4/2025) oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dibantu tim BPBD Kota Bogor.

Diketahui, pada razia terakhir sebelum Ramadan, petugas Gakperda menemukan lebih dari 700 botol miras di warung tersebut. Peringatan disertai penyegelan pun sudah dilakukan dua kali. Bahkan pemilik warunh telah menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak lagi menjual miras dan bersedia dibongkar apabila mengingkari surat pernyataan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan, bangunan tersebut awalnya merupakan rumah tinggal yang kemudian di tingkat menjadi dua lantai dan difungsikan sebagai tempat usaha. Kesalahannya ada dua. Pertama, menjual miras dan kedua mendirikan bangunan bertingkat tidak sesuai aturan.

“Sebagian bangunan berdiri di atas saluran air umum, sehingga menyalahi aturan tata ruang. Kesalahan yang paling utama menjual miras. Tempat ini sudah dua kali disegel dan pemiliknya pernah membuat surat pernyataan, tapi tetap membandel. Maka hari ini kami lakukan penyegelan, pembongkaran sekaligus pengosongan,” kata Asep di lokasi.

Asep menjelaskan, dalam proses pembongkaran, Satpol PP hanya menertibkan bagian tempat usahanya saja. Sementara rumah tinggal tidak dibongkar.

“Saya sampaikan bahwa ini tidak ada urusan dengan rumah tinggalnya. Tapi tempat usahanya yang kita bongkar. Untuk pembongkaran secara keseluruhan itu akan dilanjutkan oleh tim ahli karena ini terkait dengan kontur struktur bangunan rumah orang lain di samping kanan kirinya,” ujarnya.

Setelah dibongkar, Asep meneruskan, warung ini tidak boleh ada aktivitas lagi. Kalaupun misalkan pemilik beralih ke usaha yang lain silahkan. Pihaknya tidak mempermasalahkan asalkan bukan lagi menjual miras.

“Kalau misalkan kembali menjual miras dengan menggunakan cara lain akan kita lakukan tindakan kembali. Tindakan tegas akan terus kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif miras,” tegas Asep.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *