“Peraturan jam tayang tidak diatur secara komprehensif, sehingga menimbulkan ketimpangan yang menjadikan truk pada waktu tertentu yang berbondong-bondong melewati jam tayang,”ujarnya.
Sebagai akademudi pengembangan ilmu Bisnis/Hukum Firman menerangkan, jika jam tayang diatur dengan kuota dan pembatasan jam tayang, proses penerapan hukum terakomodir dengan baik.
Sehingga, kata dia sambungnya, keinginan masyarakat tetap terakomodir, pekerjaan supir tetap terjaga, aparat cukup mengkontrol jam tayang dan kuota tersebut dapat dihitung di tempat produksi tambang.
“Jika dalam penerapan kuota truk tambang 500 unit perhari, sehingga pajak tambang bisa dihitung dengan jelas, gak ada yang nilep, KIR kendaraan terkontrol, truk terkontrol tidak bakal mogok atau gak kuat nanjak, Gak ada macet, polusi berkurang, lapangan kerja tetap terjaga dan usia konstruksi jalan milik Pemda bisa lebih panjang,”kata Firman.
Ia juga mengatakan, karna truk tambang yang melintas hannya boleh melintas jam 22.00 – 05.00 wib dengan maksimal 500 unit truk tambang perhari.
“Dalam penerapan kuota, usaha tambang tetap berjalan. Supir tetep bisa bekerja. Masyarakat tidak terganggu aktivitasnya, karna adanya truk tambang yang melintas dibatasi dengan kuota,”pungkas Firman.