Ayu Ting Ting Siap Menjadi Istri Prajurit TNI, Berikut Prosedur dan juga 19 Syarat Menikah dengan Anggota TNI

Ayu Ting Ting Siap Menjadi Istri Prajurit TNI, Berikut Prosedur kemudian juga 19 Syarat Menikah dengan Anggota TNI

Indonesia-channel.com – Jakarta – Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting atau Ayu Rosmalia belum lama ini melakukan proses lamaran dengan Lettu Muhammad Fardhana.

Ayu Ting Ting mengungkapkan acara lamarannya dengan pria yang akrab disapa Dhana itu berjalan dengan lancar. Keduanya memang sebenarnya setuju untuk mengatur acara lamaran secara tertutup serta semata-mata dihadiri oleh keluarga. “Nanti kalau sudah ada waktunya pasti dikabarin,” kata Ayu Ting Ting.

Menjadi manusia prajurit TNI yang akan menikah harus memenuhi beberapa persyaratan yang digunakan telah lama ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Tak hanya sekali menjadi anggota TNI sekadar yang punya konsekuensi pada berperilaku. Menjadi istri seseorang prajurit TNI pun menanggung tanggung jawab yang digunakan tak mudah. 

Pasca menikah, istri dari para prajurit TNI akan tergabung di organisasi bernama Persit (persatuan istri tentara) Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini untuk TNI AU, juga Jalasenastri untuk TNI AL. 

Harus ada aturan kemudian kesiapan pada mempunyai suami TNI, sebab, menjadi pendamping tentara negara ini harus siap menerima risiko yang diterima. Dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014, prajurit TNI hanya saja diizinkan untuk mempunyai individu istri atau suami. Prajurit pun dilarang menikah ketika masih sedang menempuh pendidikan. 

Selain itu, prajurit wanita TNI dilarang menikah dengan prajurit TNI pria yang dimaksud lebih banyak rendah dari golongan kepangkatannya. Terdapat juga peraturan bahwa diperlukan melampirkan surat keterangan status belum pernah kawin atau janda/duda dari pejabat yang berwenang, juga surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dari calon suami apabila mereka janda/duda.

Dilansir dari laman kemhan.go.id, berikut ada 19 aturan yang digunakan harus dipenuhi pasangan suami atau istri anggotaTNI.

1. Surat permohonan izin menikah ini diurus sama-sama dengan calon suami sebagai prajurit TNI. Surat ini harus ditanda tangani oleh komandan kompi kemudian harus diperbanyak hingga 10 lembar.

2. Surat persetujuan dari Atasan langsung

3. SKCK Calon Suami/Istri orang tua/wali dari Kepolisian

4. Surat Keterangan dokter Calon Suami/Istri

5. Surat tanda kesanggupan calon istri

6. Surat kesanggupan ini harus diketahui oleh aparat desa setempat kemudian ditanda tangani oleh calon istri diatas materai 6000.

7. Surat persetujuan dari orang tua/wali Calon Suami/Istri

8. Selain ditandatangani oleh orang tua, surat persetujuan ini juga harus diketahui oleh aparat desa tempat domisili orang tua/wali calon istri. 

9. Surat keterangan belum pernah kawin dari Kepala Bagian Personel

10. Surat keterangan ini harus diketahui oleh aparat desa juga KUA setempat

11. Surat Keterangan untuk nikah Suami/Istri dari Kelurahan

12. Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri juga calon suami apabila mereka telah janda/duda. 

13. Surat Keterangan jika usul Suami/Istri dari Kelurahan

14. Surat Keterangan tentang orang tua Suami/Istri dari Kelurahan

15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA

16. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar prajurit yang digunakan bersangkutan kemudian calon istri/suami

17. Surat Keterangan dari instansi jikalau Suami/Istri bekerja

18. Izin akan diberikan jikalau pernikahan itu menampakkan prospek kebahagiaan, kesejahteraan lalu keharmonisan bagi calon suami atau istri yang digunakan bersangkutan kemudian tiada memberi dampak negatif yang mengakibatkan kerugiaan pada kedinasan. 

19. Setelah diberikan izin, keduanya akan mendapatkan bukti tercatat merupakan Surat Pendapat Pejabat Agama (SPPA) serta diwajibkan menghadap komandan atau atasan juga pejabat agama pada satuan masing-masing untuk mendapat bimbingan pernikahan. Surat izin yang disebutkan hanya saja berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat tersebut. 

MYESHA FATINA RACHMAN  I   NAOMY A. NUGRAHENI

Sumber : tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *