Indonesia-channel.com – “Praktik politik uang yang selama ini menjadi lumrah, dan membudaya dalam kontestasi politik harus dihentikan,” tegas Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin Kota Bogor, Minggu (11/02/2024). Ia menekankan bahwa hal tersebut jelas-jelas melanggar hukum negara dan bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam.
“Perlu kita ingat bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama mengeluarkan fatwa yang menyatakan politik uang haram hukumnya,” ujar David Sapaan Akrabnya
Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk meragukan keharaman praktik ini. Lebih lanjut, dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa individu yang terlibat dalam praktek politik uang dapat dikenai hukuman penjara selama 3 tahun.
Hidayatul Mustafid juga menguraikan dampak negatif dari politik uang, yang antara lain merusak proses demokrasi, membodohi rakyat, membuat biaya politik mahal yang memunculkan politik transaksional, sehingga korupsi dijadikan sebagai solusi.
Praktik politik uang berubah menjadi transaksi bisnis yang tidak seharusnya terjadi dalam dunia politik. Hal ini mengarah pada pemilihan pemimpin yang tidak dipilih berdasarkan kapasitas, kemampuan, rekam jejak, dan visi mereka, melainkan berdasarkan kekayaan dan uang yang mereka berikan kepada pemilih.
Untuk mengatasi masalah ini, HPN mengajak seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang, untuk bersatu, berbicara, dan bergerak bersama-sama untuk menghentikan praktik politik uang.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan membuat video pendek yang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Gerakan Anti Politik Uang, dan membagikannya melalui media sosial, masyarakat dapat lebih mudah memahami gerakan anti politik uang dan dapat mengakses informasi yang mendukung upaya pemberantasan politik uang.
I do not even understand how I ended up here, but I assumed this publish used to be great